Keluarga Salah Satu Terpidana Kasus Vina Dapat Intimidasi, Pengacara: Kami Minta Perlindungan
Karena mendapatkan intimidasi tersebut, kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mendatangi Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga dari satu terpidana kasus Vina Cirebon mendapatkan intimidasi.
Keluarga yang mendapatkan intimidasi tersebut, merupakan keluarga dari Sudirman.
Sudirman kini dijatuhi hukuman seumur hidup.
Karena mendapatkan intimidasi tersebut, kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mendatangi Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Titin menuturkan, pihaknya mendatangi Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.
"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.
Mengutip Wartakotalive.com, intimidasi tersebut menyasar keluarga Sudirman.
"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.
Kakak Sudirman, Beni (30) mengaku bahwa ia didatangi oleh sejumlah anggota polisi sebanyak dua kali pada Mei 2024 kemarin.
"2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.
Ia mengaku, polisi meminta dirinya untuk menandatangi sebuah berkas yang telah dibawa.
Baca juga: Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Pembunuh Vina Cirebon, Gagal Nikah dan Divonis Seumur Hidup
"Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan," tutur dia.
Karena tak mengetahui isi berkas tersebut, ia pun tak menandatanganinya.
Dua hari kemudian, anggota polisi datang ke tempat kerjanya.
Di sana ia diminta untuk mencabut surat kuasa agar Titin tak mendapinginya lagi sebagai kuasa hukum.
Hal tersebut lantas ditolak oleh Beni.
"Untuk yang tanggal 25, pas di tempat kerja suruh cabut kuasa, obrolan polisinya ke saya seperti itu," katanya.
Sejumlah Saksi Minta Perlindungan LPSK
Diwartakan sebelumnya, seorang saksi kasus Vina Cirebon, Suroto (50) didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Suroto sendiri masupakan seorang saksi dan ikut mengevakuasi tubuh Vina dan Eki pada 2016 lalu.
Mengutip TribunJabar.id, Selain Suroto, LPSK juga didatangi oleh sejumlah saksi lain.
"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti Pak Ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers. Tapi, saya konfirmasi betul ada permohonan dari sejumlah saksi untuk kasus Vina," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/6/2024).
LPSK pun saat ini tengah mendalami keterangan dari para saksi.
"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," ucapnya.
Selain itu, pihak LPSK juga menangani kasus ini secara proaktif.
"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," jelas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ngaku Diintimidasi, Keluarga Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Temui Otto Hasibuan Minta Perlindungan dan di TribunJabar.id dengan judul Termasuk Suroto, Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan kepada LPSK
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)