Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Dalam sidang PK hari ini, Saka Tatal telah menyiapkan 13 bukti baru atau novum terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE | Dalam sidang PK hari ini, Saka Tatal telah menyiapkan 13 bukti baru atau novum terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/7/2024).

Sidang PK perdana Saka Tatal ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam Sidang PK ini, ternyata pihak Saka Tatal telah menyiapkan novum atau bukti baru terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Tak sedikit, total ada 13 bukti baru yang disiapkan oleh Saka Tatal untuk sidang PK hari ini.

Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Riswanto menyebut dari 13 bukti baru itu, sembilan di antaranya sudah dibacakan di depan majelis hakim.

"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," kata Riswanto dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).

Sidang PK Saka Tatal ini pun berjalan dengan lancar, meski sempat diskors sejenak oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT

Hal itu guna memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.

"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."

"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.

Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.

13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit

Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.

“Saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim,” kata Titin dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

“Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan di 2016-2024,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal yang akan mendampinginya dalam persidangan PK terdapat 15 orang.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti.

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” ujar Krisna, sebelum mengikuti sidang PK hari ini.

Krisna juga menjelaskan, akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi dalam PK.

“Ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya,” lanjut Krisna.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Sidangkan PK Saka Tatal, Ada yang Punya 4 Rumah dan 5 Mobil

Saka Tatal Yakinkan Bicara Jujur, Ingin Nama Baiknya Dipulihkan Lagi

Saka mengungkap harapan agar nama baiknya dapat dipulihkan kembali.

Sehingga dia bisa kembali menjalankan hidup normal.

"Tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama 7 orang (terpidana) yang masih di dalam keluar semua," ucapnya dalam podcast di Kantor Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam.

Baginya, perasaan dendam karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan masih ada.

Namun Saka enggan berlarut dalam perasaan dendam tersebut.

Hati kecilnya kerap merasa kesedihan telah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.

"Pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada (rasa dendam). Bukan sedih lagi, sudah tidak melakukan, disuruh mengakui, disiksa lagi," ungkapnya.

Saka memiliki cara untuk melupakan masa lalunya yang tragis dengan bermain game dan layang-layang.

Dia juga mendapat dukungan penuh dari keluarga dan kakaknya.

"Yang penting itu jangan nonton yang aneh-aneh kalau main hp, game-game saja jadi kalau sekarang sehari-hari ini, kalau lagi ada di rumah nggak kerja, Saka itu main game main game dan layangan," aku Saka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Wahyu Gilang Putranto)(Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas