DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Hapus KJP, Diganti Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
DPRD DKI Jakarta memastikan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
“Alhamdulillah perjuangan sekolah gratis bersama Komisi E selama lima tahun akan menjadi kenyataan pada tahun 2025 nanti. Ini adalah legacy (warisan) kami di Komisi E,” ujar Yudha.
Dijelaskan, ada tujuh rekomendasi yang dikeluarkan Komisi E kepada Pemprov DKI. Pertama, agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk tahun anggaran 2025.
Kedua, mendorong seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan kebijakan sekolah swasta gratis di tahun ajaran 2025/2026.
Ketiga, mendorong Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.
Keempat, mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gratis.
Kelima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama instansi terkait agar membuat timeline dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.
Keenam, eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) penetapan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Ketujuh atau terakhir, eksekutif agar menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis.