Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu IS Melarikan Diri, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 9 Bulan Penjara

MJ alias DN menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bantu IS Melarikan Diri, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 9 Bulan Penjara
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
MJ alias DN paman IS, tersangka pembunuhan gadis Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menetapkan MJ alias DN menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

MJ diketahui adalah paman IS, tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari.

"Ini kasus berbeda dengan kasus pembunuhan, kami kembangkan dari laporan penyidik ada satu tersangka dalam penerapan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," kata Fasiol, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, MJ diduga memberitahu IS saat polisi tengah memburunya.

"Jadi inisial MJ alias DN ini menghampiri tersangka IS dan menyuruh untuk melarikan diri apabila ada penyidik atau pun anggota polisi yang mencarinya," kata Faisol.

Penetapan tersangka MJ berdasarkan pengakuan pribadi dan keterangan IS.

"Saat ditemukan jenazah, kami memeriksa saksi-saksi salah satunya tersangka IS yang kami cari. Namun MJ alias DN ini mendahului kami untuk menemui dan mengarahkan IS agar pergi dan melarikan diri. Dari sana kami kesulitan selama 11 hari melakukan pencarian," ujar Faisol.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian pihaknya berusaha mendalami kemungkinan keterlibatan MJ di kasus pembunuhan.

Selain itu juga polisi masih melakukan penyidikan jika kemungkinan ada tersangka lain.

Terkait kasus perintangan penyidikan, Faisol menyebut MJ terancam penjara maksimal sembilan bulan.

20 Saksi Diperiksa

Lebih lanjut AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.

"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya.

Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, sejak awal kejadian.

Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas