Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru
Jaksa menuntut Supriyani bebas tetapi meyakini anak Aipda WHI dipukul dengan berlandaskan yurisprudensi MA dan UU Guru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Sultra
Supriyani ditutut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). Jaksa menuntut Supriyani bebas tetapi meyakini anak Aipda WHI dipukul dengan berlandaskan yurisprudensi MA dan UU Guru.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan
Berita Rekomendasi