Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandangan Hukum Kasus Audrey, Hotman Paris: Jika Benar Penganiayaan Harusnya Pelaku Sudah Ditahan

Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pandangan Hukum Kasus Audrey, Hotman Paris: Jika Benar Penganiayaan Harusnya Pelaku Sudah Ditahan
Instagram
Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris. 

Lebih lanjut Hotman Paris menegaskan jika benar terjadi penganiayaan pada Audrey seperti yang diberitakan, maka seharusnya terduga pelaku sudah ditahan.

"Jika benar penganiayaan berat tersebut terjadi, harusnya terduga pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya sudah ditahan. Alasan di bawah umur tidak tepat, karena sudah ada undang-undang peradilan anak," jelas Hotman.

Hotman menjelaskan jika pelaku berusia 12-18 tahun sudah bisa diadili dan bisa ditahan.

"Jadi kalau memang benar tuduhan di media sosial, memang tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai penyidikan dan melakukan penahanan," ujar Hotman lagi.

Hotman kembali tegaskan akan membantu korban dalam aspek apapun.

Simak videonya!


(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas