Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat
Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Muncikari Hana Jadi Buron
Baca: Ngaku Pacarnya Hana Hanifah, Kriss Hatta Gelagapan Disinggung Tarif Prostitusi Artis FTV HH
Baca: TERKINI Kabar Hana Hanifah: Video Hana Menangis hingga Disebut Sudah 1 Tahun Terlibat Prostitusi
Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.
"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.
Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.
R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.
Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.
"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.
Baca: Hana Hanifah Terlibat Kasus Prostitusi, Kriss Hatta Akui Kecewa hingga Sakit Hati, Memilih Sikap Ini
Baca: Jalin Hubungan, Kriss Hatta Ungkap Kebiasaan Hana Hanifah: Dia Suka Nyetel YouTube Pengajian
Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.
Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.
Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.