Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat
Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Instagram @hanaaast / TRIBUN MEDAN Victory Hutauruk
Unggahan Hana Hanifah di IG (kiri) dan Hana Hanifah saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) (kanan) - Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.
Hana Hanifah Tergiur Untung Besar
Artis FTV Hana Hanifah diketahui terjun ke dunia prostitusi online selama satu tahun.
Menurut pengakuan Hana sendiri, ia tergiur keuntungan yang besar sehingga akhirnya memutuskan melakukan prostitusi.
"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Tribun Medan.
"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)
BERITA REKOMENDASI