Terutama untuk mengairi lokasi pertanian/ perkebunan, sebagai lahan perikanan untuk budi daya ikan dan udang dan sebagai lokasi agro wisata.
Lebih jauh, pembangunan tambang andesit dapat membuka lapangan kerja yang lebih banyak dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas.
“Kewajiban Amdal harus dipenuhi dalam pembangunan tambang andesit, agar terjaga kelestarian lingkungan disekitarnya,” ucap dia.
Pemberian ganti rugi kepada masyarakat yg terkena gusur tanahnya di hutan wadas, dengan imbalan yang setimpal sesuai dengan harga yang sewajarnya.
Paguyuban Jawa Tengah berharap mindset masyarakat sekitar harus berani berubah dari sebagai petani hutan wadas, untuk menjadi petani/ pekerja agrobisnis modern, petani perikanan tambak ikan dan udang atau menjadi pekerja tambang yang lebih prospek untuk masa depan dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Yang penting harus ada komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi antara Pemprov Jawa Tengah dengan masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, agar tercipta win win solution bagi semua pihak,” tambah KRT Leles.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pernyataannya menegaskan, bahwa pemerintah berencana membangun 14 bendungan di Jateng.
Sebanyak lima bendungan di antaranya telah rampung, sementara sembilan sisanya masih dalam proses.
Ia pun mengklaim pembangunan Bendungan Bener akan banyak bermanfaat bagi masyarakat, seperti mendapat akses air serta energi.
Merujuk SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, wilayah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit bagi material proyek Bendungan Bener.