TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Mereka harus memilih formulir SPT sesuai kategori besaran penghasilan, seperti keterangan dalam laman DJP.
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun.
Sehingga, setiap orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak 5 persen, serta wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770SS, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
3. Pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
7. Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN"
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000
8. Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN"
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
9. Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN"
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Akses djponline.pajak.go.id, Pengisian Paling Lambat 31 Maret
Baca juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Simak Cara Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022
Solusi e-Filing Kurang Bayar
1. Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN;
2. Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16.
3. Jika SUDAH membayar, maka langkahnya sebagai berikut:
- Silakan pilih “SUDAH”
- Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.
4. Jika BELUM membayar:
- Silakan pilih “BELUM”
- Kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”
- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi
- Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"
- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
5. Jika klik tombol "Buat Kode Billing" gagal dilakukan, maka:
- Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal
- Setelah login DJP Online, pilih “Bayar”, lalu klik "e-Billing"
- Kemudian pilih “Isi SSE”
- Klik "Simpan" untuk melanjutkan
- Pilih “Ya” jika yakin data sudah benar, tunggu info Rekaman SSP telah berhasil
- Klik “Kode Billing” untuk menerbitkan ID Billing
- Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
- Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bisa mencetak ID Billing tersebut
- Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-Filing.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak