3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, hingga kini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.
WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;