1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”;
3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing";
5. Pilih Buat SPT;
6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022
Cara Upload E-SPT
1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.
2. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada, lalu pilih "Upload SPT"
3. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”
4. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”.
Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di- upload.
5. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "Start Upload"
6. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses Upload Selesai"
7. Klik “OK” untuk melanjutkan
8. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya
Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
9. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim
Klik “Kirim SPT”, jika sudah isi kode verifikasi
10. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak