News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP. Jika belum punya EFIN, dapat mengajukan secara online/offline.

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi yang belum memiliki EFIN, dapat mengajukannya secara offline maupun online.

Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan, Buka Web djponline.pajak.go.id, Pengisian Paling Lambat 31 Maret

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Aktivasi EFIN di Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).

Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini