Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Visi Koperasi Syariah 212 adalah menjadi 5 (lima) besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025.
Sementara itu, misi Koperasi Syariah 212 adalah mengoptimalkan potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga.
Koperasi Syariah 212 Memiliki Sejumlah Ragam Produk Yang Ditawarkan
Dalam rangka menunjang pertumbuhan Koperasi Syariah 212, dikembangkan beberapa produk antara lain produk pendanaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha.
Pada produk pendanaan, memiliki 4 ragam pilihan.
Pertama, Simpanan Pokok. Merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali oleh anggota, yakni sebesar Rp212.000.
Kedua, Simpanan Wajib. Yaitu merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali sebulan sebesar Rp10.000 atau sekali setahun sebesar Rp120.000 oleh anggota.
Ketiga, Tabungan Investasi/Simpanan Sukarela. Merupakan Tabungan Investasi merupakan kontribusi dana dengan akad mudharabah mutlaqoh yang akan dikelola secara syariah oleh Koperasi Syariah 212.
Tabungan Investasi ini adalah kekuatan koperasi yang sesungguhnya. Tabungan ini tidak ada batas maksimum berapa dana yang disimpan, karena semakin besar dana yang disimpan akan semakin baik.
Seluruh tabungan investasi berjangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
Keempat, Wakaf Uang. Menurut Koperasi Syariah 212, wakaf tunai produktif merupakan terobosan untuk mengoptimalkan potensi sosial ummat dalam bentuk wakaf tunai.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku wakaf tunai dapat dikelola oleh LKS seperti perbankan syariah, ataupun Koperasi yang telah mendapat izin dari departemen koperasi.