"Sepanjang sudah ada RIPH-nya, salah satu kelengkapannya, atau persyaratan mekanismenya. Sisanya dokumen-dokumen kelengkapan seperti kapasitas gudang," ujar Budi.
"Sepanjang sudah lengkap dan benar, kita proses. Dokumennya lengkap, kita proses," lanjutnya.
Ia turut menyatakan bahwa ke depannya, peraturan yang mengharuskan penerbitan SPI bawang putih harus melalui persetujuan Menteri Perdagangan, rencananya akan dicabut.
Ia mengatakan, peraturan tersebut pada awalnya diterbitkan karena Budi ingin mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Ya sebenarnya ini untuk semua juga harus hati-hati. Bawang putih ini kan bisa menimbulkan inflasi, jadi harus kehati-hatian. Kita harus hati-hati semuanya," kata Budi.
Adapun selama ini, kata dia, proses penerbitan SPI telah diproses sesuai kebutuhan.
"Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55 ribu ton, jadi kita sesuai kebutuhan. Sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi.