Berikut adalah alur impor beras yang berlaku di Indonesia saat ini:
1. Penentuan Kebutuhan Impor
Penentuan kebutuhan impor beras dilakukan melalui koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional.
Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan data produksi dalam negeri, stok beras yang ada, serta proyeksi kebutuhan konsumsi masyarakat.
2. Regulasi dan Perizinan
Proses impor beras diatur oleh berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perum Bulog sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab dalam stabilisasi harga dan ketersediaan pangan, ditugaskan untuk melaksanakan impor beras.
Perizinan impor melibatkan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
3. Proses Pengadaan dan Pengiriman
Setelah mendapatkan izin, proses pengadaan beras dilakukan melalui tender internasional atau negosiasi langsung dengan negara produsen. Beras yang diimpor biasanya berasal dari negara-negara produsen utama seperti Thailand, Vietnam, Kamboja dan India.
Proses pengiriman beras dilakukan dengan memastikan kualitas dan standar keamanan pangan.
Namun sejak pandemic Covid-19, beberapa negara pengekspor beras seperti India, tidak mengizinkan lagi ekspor beras dengan alasan utama untuk ketahanan pangan negaranya sendiri.
Baca juga: Bulog Amankan Kontrak Impor Beras 300 Ribu Ton dari Thailand dan Pakistan
4. Distribusi dan Penyaluran
Beras yang telah diimpor kemudian didistribusikan melalui jaringan distribusi Perum Bulog yang mencakup pasar tradisional, modern retail, e-marketplace, maupun yang didukung oleh Perum Bulog sendiri, seperti BOSS Food dan Rumah Pangan Kita (RPK).