Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya menolak wacana Pemilu proposional tertutup atau pemilih hanya bisa bisa mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (Caleg).
Hal itu disampaikan Johnny saat dirinya bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi pembicara dalam rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Rabu (4/1/2023).
Awalnya, Johnny menceritakan ketika dirinya menjadi salah satu Anggota Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu pada 2017.
Menurutnya, saat itu terjadi perdebatan yang cukup seru agar terwujudnya Pemilu yang berkualitas melalui partisipasi masyarakat.
"Termasuk salah satunya sistem proposional terbuka atau tertutup. Secara politik saat itu kita semua sepakat untuk menggunakan sistem proposional terbuka," kata Johnny.
Karenanya, Johnny menganggap perdebatan perihal apakah menggunakan proporsional tertutup atau terbuka saat ini merupakan argumen yang didaur ulang.
"Argumennya saat ini kita lakukan ini adalah argumen daur ulang. Karena ini sudah disampaikan semua," ujarnya.
Ia menegaskan Pemilu proposional terbuka membuka ruang bagi masyarakat agar terlibat dalam memilih wakil rakyatnya.
"Dengan harapan kewenangan dan hak rakyat bisa digunakan dan mengetahui langsung pada rakyatnya dan tidak bertentangan dengan konstitusi kita," ucap dia.
Lebih lanjut, Johnny berharap agar keputusan Pemilu proposional terbuka yang telah disepakati sebelumnya, jangan diganggu lagi.
"Sehingga kalau dengan argumen-argumen yang sama kita lakukan dulu kita lakukan lagi sekarang, satu hal yang mungkin masih perlu diingatkan, hak kedaulatan yang telah kita berikan secara luas kepada konstituen jangan dirampas kembali," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Sebut Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu Biayanya Mahal dan Menimbulkan Keresahan Sosial
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mendorong sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasto menjelaskan berdasarkan konstitusi yakni Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.