Karena pemerintah tidak sedang memberikan subsidi terkait kendaraan listrik kepada masyarakat manapun.
"Apa yang dikatakan Pak Anies adalah tidak tepat, artinya kurang pas. Karena dalam hal ini, pemerintah tidak sedang memberikan subsidi kepada masyarakat manapun terkait kendaraan bermotor listrik ini," jelas Hageng, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, mungkin yang disebut 'subsidi mobil listrik' itu adalah insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, namun ini untuk kendaraan listrik roda empat, enam dan seterusnya.
"Yang diberikan adalah insentif, yang selanjutnya mungkin dimaksud adalah kendaraan roda empat atau roda enam ke atas," kata Hageng.
Hageng kemudian menjelaskan bahwa besaran insentif itu memang 10 persen, namun disesuaikan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik itu.
Perlu diketahui, kendaraan listrik atau mobil listrik akan memperoleh potongan 10 persen biaya PPN jika memiliki TKDN sebesar 40 persen.
"Pemerintah memberikan insentif yang dinamakan pajak tambahan nilai ditanggung pemerintah yang besarannya disesuaikan TKDN kandungan mobil atau kendaraan tersebut," papar Hageng.
Melalui insentif ini, kata dia, mereka hanya perlu membayar 1 persen saja terkait PPN, karena pemerintah menanggung sisanya yakni 10 persen.
"Tetap membayar 11 persen, tapi konsumen tinggal membayar 1 persen, jadi yang 10 persen ditanggung oleh pemerintah," pungkas Hageng.