Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan pandangannya dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun.
Sidang gugatan tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Perwakilan DPR, Habiburokhman menjelaskan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030, penduduk usia produktif berperan serta dalam pembangunan nasional dimana salah satunya dengan mencalonkan diri sebagai capres cawapres.
“Bahwa data BPS (Badan Pusat Statistik) diperkirakan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat, jumlah penduduk usia anak dan lansia,” jelas Habiburokhman.
“Oleh sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” sambungnya.
Baca juga: PKB Sebut Semua Parpol Masih Tunggu Uji Materi MK soal Usia Capres-Cawapres Sebelum Berkoalisi
Ia pun mengambil contoh beberapa negara di dunia yang usia minimal capres dan cawapresnya minimal 35 tahun.
Dimana angka itu lebih banyak dibanding negara yang usia minimal capres can cawapresnya 40 tahun.
“Sebanyak 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun. Diantaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina, dan Irak,” tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."