Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua KPU RI Hasyim Ashari tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Prov Kab/Kota.
Diketahui, putusan terhadap PKPU itu berkaitan dengan keterwakilan perempuan yang ada dalam PKPU tersebut, yakni mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50, dan dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan.
Baca juga: Perludem Sayangkan KPU Belum Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Padahal MA Sudah Hasilkan Putusan
"Sehubungan dengan dibacakannya Putusan Mahkamah Agung, judicial revie lw Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Prov Kab/Kot, kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU tersebut tahun 2023 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim di Kantor LKPP, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Namun, Hasyim tidak mau mengatakan apakah PKPU yang baru ini akan mempengaruhi daftar calon sementara atau DCS.
"Ya kita ikuti dengan keputusan MA dulu ya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Namun MA belum melansir amar putusan secara lengkap.
"Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023).
Judicial review itu diajukan oleh Perludem dan diputus oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Adapun anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Tanggal putus 29 Agustus 2023," ujarnya.
Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan
Apa maksud putusan MA?
"Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata jubir MA Suharto saat dihubungi terpisah.