Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengaku heran Menteri BUMN Erick Thohir dipertanyakan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau kelengkapan berkas administrasi lain untuk menjadi cawapres.
Menurutnya, setiap warga negara diperkenankan mengurus SKCK.
Apalagi SKCK memiliki manfaat yang banyak jika diperlukan untuk persyaratan tertentu.
"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Erick Thohir hingga Cak Imin untuk Keperluan Pilpres
Saleh pun meminta semua pihak tidak perlu untuk mempertanyakan terlalu jauh mengenai pembuatan SKCK ataupun kelengkapan berkas lain yang diurus oleh Erick.
Termasuk jika berkas itu dipakai untuk persyaratan maju sebagai cawapres.
"Terkait SKCK dan mungkin kelengkapan berkas lain yang diurus Erick Thohir, saya kira tidak perlu dipertanyakan terlalu jauh. Pasti pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres," jelasnya.
"Kalau pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh menambahkan Erick Thohir dinilai memiliki peluang yang sama menjadi cawapres.
Dia pun mengibaratkan pembuatan SKCK itu sebagai sedia payung sebelum hujan.
"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya. Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Erick, nama lainnya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan hingga Muhaimin Iskandar yang membuat surat tersebut.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Djuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.