News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hari Ini MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia, Berpengaruh Langkah Gibran Jadi Cawapres?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini Rabu (8/11/2023).

Dalam sidang yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB ini, beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.

Gugatan dilayangkan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dirinya menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.

Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.

Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.

“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.

Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materil tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

“Frasa: 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur' adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

Para pemohon mengajukan permohonan provisi yang meminta MK menyidangkan gugatan ini tanpa mengikutsertakan Anwar Usman di jajaran majelis hakim.

Hal ini terkait dugaan konflik kepentingan Ketua MK itu dengan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini