Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bakal pengaruhi langkah Gibran jadi cawapres?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final.
Hal itu telah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.
Jimly juga menambahkan tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). (*)