"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu," kata Fadil.
Menurut Fadil, Polri telah mengeluarkan surat telegram (ST) nomor 2407/X/2023 terkait Pemilu 2024.
"Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujarnya.
Dia menjelaskan ST tersebut bertujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ucap Fadil.