News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran di Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI papan reklame Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman berharap Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

Dirinya berharap ada sanksi yang tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tak netral sepanjang pemilu.

"Dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, (kewenangan) itu benar-benar bisa dilakukan," kata Armand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dukungan dari perangkat desa kata Armand, dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). 

Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Ia berharap ada sanksi tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tak netral sepanjang pemilu. 

Menurutnya pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah mulai terjadi.

Armand menyebut Bawaslu perlu mengambil tindakan konkret untuk memagari perangkat desa dan ASN yang tak netral di Pemilu 2024.

"Tidak hanya mengawasi gesture dan perilaku, tetapi juga kebijakan dan pelayanan publik. Itu juga patut diwaspadai," imbuhnya. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sudah angkat suara terkait acara yang digelar kelompok Desa Bersatu. Ia mengatakan, Bawaslu telah menerjunkan personel untuk mengawasi acara tersebut.

”Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa)," ujar Bagja.

Bawaslu kata Bagja juga bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. 

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu berkumpul di Jakarta untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" itu digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Ahad (19/11).

Acara itu dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, semisal Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran. Surat itu diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas.

Baca juga: VIDEO Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Sejumlah Kritik: Bawaslu Hingga Wakil Presiden

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini