News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Sebut DPR Bisa Saja Jalankan Hak Angket, Tapi Pertanyakan Ketersediaan Waktu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman menilai ada kemungkinan hak angket akan dijalankan oleh DPR untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terlebih Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah melanggar etik berat.

"MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan TAP MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku," kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Airlangga menyebut hak angket yang diusulkan anggota Komisi XI DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu, bisa saja memfokuskan pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK tersebut.

Mengingat hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Di sisi lain, hak angket DPR tak bisa dipakai untuk membidik lembaga yudikatif.

"Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat," ucap Airlangga.

Ia mengira hak angket bisa digulirkan dengan lancar oleh DPR.

Namun persoalannya ialah, saat ini mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg di Pemilu 2024.

Kebanyakan sedang berada daerah pemilihan (dapil) untuk menggelar sosialisasi.  

"Mereka sedang turun ke dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?" kata Airlangga.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini