News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Sebut DPR Bisa Saja Jalankan Hak Angket, Tapi Pertanyakan Ketersediaan Waktu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman.

Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.

Baca juga: Usulkan Hak Angket MK, Masinton PDIP Klaim Didukung 8 Anggota DPR Dari 3 Fraksi

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.

Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.

Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir.

Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari 3 fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini