Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengaku belum menerima salinan dokumen dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan sejumlah elemen masyarakat terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Tapi saya belum dapat laporannya. Biasanya saya pasti dapat karena saya divis hukum," kata Afifuddin saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI mengatakan umumnya dokumen pelaporan terhadap KPU akan diberikan sebagai bahan untuk menyiapkan jawaban atas pelaporan tersebut.
"Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban divisi yang saya ampu," kata dia.
Sebagai informasi pascapenetapan peserta Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima pengaduan.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dari lima aduan itu dua berkaitan dengan penetapan capres cawapres dan tiga lainnya berkaitan dengan penetapan caleg.
"Pengaduan terkait penetapan capres-cawapres, dua pengaduan," kata Raka saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Dalam aduan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan karena diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Padahal di satu sisi Peraturan KPU (PKPU) soal syarat usia minimal capres cawapres belum diubah sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90 saat proses pendaftaran itu.
Untuk tiga aduan lainnya yang berkaitan dengan penetapan caleg DKPP menerima aduan terkait beberapa hal:
Pertama, ihwal penetapan bakal caleg mantan terpidana di Kabupaten Indragiri Hulu, kemudian terkait KPU tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait penetapan DCT Caleg DPRD Kabupaten Asahan.
Kemudian aduan ketiga berkenaan dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang tidak meloloskan bakal caleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP.
Teranyar, pada Rabu (22/11/2023), dua emak-emak dari Depok dan Bekasi melalui kelompok masyarakat Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) melaporkan tujuh Anggota KPU ke DKPP.
Mereka menduga KPU melakukan pelanggaran etik sebab menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024 menggunakan aturan Peraturan KPU (PKPU) yang lama, sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90.
Namun saat ditetapkan, KPU justru menggunakan PKPU yang sudah direvisi pada tanggal 3 Oktober 2023 di mana syarat usia capres cawapres sudah direduksi.
Dalam laporan, adapun alat bukti yang dibawa oleh APK berupa surat keputusan penetapan capres cawapres, pemberitaan media soal surat edaran KPU untuk partai politik, dan juga pernyataan KPU ihwal telah menerima pendaftaran Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023.