Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini transformasi digital di sektor pemerintah telah berjalan dan proses integrasinya bakal terus dikembangkan secara bertahap.
"Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif," ujar Semuel.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Kebijakan ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan SPBE memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas.
Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
Pemerintah juga bakal mempersiapkan aplikasi yang bersifat umum, agar bisa melayani masyarakat di ruang digital melalui satu sistem.
Beberapa aplikasi yang dimaksud antara lain, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-payment, hingga e-money.
"Pemerintah juga bakal menyiapkan sistem non-tunai atau cashless, sehingga di sektor pelayanan publik lagi menggunakan uang fisik," ujarnya.
Kemudian, pemerintah juga bakal mengintegrasikan pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services untuk pelayanan publik.
Pemerintah, menurut dia, pun tengah memikirkan untuk membangun super-app khusus untuk melayani masyarakat, sehingga seluruh layanan publik hanya menggunakan satu aplikasi.