TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah menerima dokumen yang berisi temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun Ketua Bawaslu Rahmat Bagja enggan mengungkap apa saja detil isi dari dokumen/informasi yang disampaikan PPATK. Hal tersebut berkenaan dengan sifat dokumen yang sangat rahasia/.
"Bawaslu menerima surat tersebut, hanya kami sampaikan bahwa surat tersebut bersifat sangat rahasia," kata Bagja dalam Konferensi Pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12).
Bagja memastikan apabila dalam laporan yang disampaikan PPATK ditemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu maka pihaknya akan meneruskan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
Demikian juga apabila ada indikasi pelanggaran dari sisi dana kampanye maka, Bawaslu akan meneruskan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Jika ada indikasi pelanggaran pemilu maka akan kami teruskan dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan. Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan sampaikan kepada Sentra Gakumdu," imbuhnya.
Bersama dengan Sentra Gakumdu Bawaslu akan melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan laporan dana kampanye.
Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Jadikan Laporan Dana Janggal dari PPATK Alat Bukti Tindakan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur, mekanisme yang terkait administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya dengan memastikan pembukuan dan pelaporan dana kampanye meliputi laporan awal dana kampanye, pelaporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK).
Baca juga: Bawaslu: Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Tak Cukup Bukti Tindak Pidana Pemilu, Tapi
Laporan tersebut diminta disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang ditentukan.
Bawaslu meminta peserta pemilu melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai undang-undang (UU).
Baca juga: Mayor Teddy Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Kajian, Jubir Prabowo Buka Suara
Mereka juga mengingatkan agar informasi identitas penyumbang dengan jelas tercantum, serta jumlah nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batasan.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang (ilegal). Kemudian kelebihan dana sumbangan kampanye tidak boleh digunakan dan melaporkan semua kelebihan tersebut untuk diserahkan ke kas negara.
Serta harus ada kesesuaian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK dan LPPDK dengan bukti penerimaan dana atau pengeluaran dana kampanye.
Berkenaan dengan informasi PPATK, Bawaslu meminta peserta pemilu dan partai politik untuk patuh dalam gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
"Kami ingatkan juga peserta pemilu termasuk calon anggota legislatif melakukan konsolidasi dalam pencatatan dan pemasukan dan aktivitas dana kampanye melalui RKDK sesuai tingkatan," ujarnya.
Laporan reporter: Ratih Waseso | Sumber: kontan