TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa suara suara untuk Pemilu Serentak 2024 dikirim lebih dulu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taipei, Taiwan.
Jokowi mengaku sudah mendapat informasi tentang itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyebut ada persoalan jadwal operasional kantor pos di Taipei.
"Tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana sehingga dikirim mendahului," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Jokowi tak mau berkomentar lebih jauh. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Untuk teknisnya nanti biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan," ujarnya.
Hasyim sebelumnya mengaku telah menerima surat klarifikasi dari Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei terkait permohonan maaf dan penjelasan di balik pengiriman puluhan ribu surat suara secara prematur kepada pemilih di Taiwan via pos.
"Pertama, pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Hasyim Asyari kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (26/12).
Warga yang menjadi pekerja migran menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.
"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali, dan satu bulan sekali," ucap Hasyim.
"Kemudian, terdapat chinese new year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taipei mengambil langkah mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos.
Hasyim mengakui tindakan ini tidak cermat.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir, yaitu tanggal 15 Februari 2024, sebelum penghitungan suara ditutup," kata Hasyim.