Pilpres 2024

Deretan Deklarasi Dukungan ke Capres-Cawapres yang Menimbulkan Polemik, Kepala Desa hingga Satpol PP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 (kiri), Koordinator Nasional Pejuang PPP sekaligus juga Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Witjaksono dikabarkan dipecat di DPP PPP usai dukung Prabowo-Gibran (tengah), Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi (kanan).
Ratusan kepala desa (kades) padati Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), tengah menunggu dimulainya acara deklarasi dukungan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024 (kiri), Koordinator Nasional Pejuang PPP sekaligus juga Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Witjaksono dikabarkan dipecat di DPP PPP usai dukung Prabowo-Gibran (tengah), Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi (kanan).

Hal ini guna memastikan ada atau tidak pelanggaran dugaan Pemilu.

Baca juga: 1.000 Kiai dan Lora di Madura Deklarasi Dukung Kemenangan Golkar

"Penelusuran itu kan waktunya lima hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," tutur Puadi saat dihubungi.

Tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain dalam video viral itu.

Meskipun, Puadi mengatakan jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.

"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal kemarin ada dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun Bawaslu bukan kewenangan Bawaslu," jelasnya.

"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini