Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas 3 rancangan peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/2024).
Salah satu yang diuji publik adalah RPKPU yang mengatur pemilihan umum presiden (Pilpres) putaran kedua.
Dalam RPKPU itu rencananya jika pilpres putaran kedua terjadi, maka pemungutan suara bakal digelar pada 26 Juni 2024. Kurang lebih 5 bulan pasca-pemungutan suara pilpres putaran pertama.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik 3 RPKU.
Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres putaran kedua:
- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: kampanye
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara