News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Peneliti Formappi: Janji Para Capres Termasuk Caleg Tidak Wajib Dipercaya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-cawapres 2024 - Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, janji manis yang disampaikan para capres dan cawapres, termasuk caleg jangan sepenuhnya dipercayai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, janji manis yang disampaikan para capres dan cawapres, termasuk caleg jangan sepenuhnya dipercayai.

Hal itu disampaikannya menanggapi komitmen kontestan pilpres 2024 terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Saya kira hampir 70-80 persen yang dijanjikan oleh politisi mau capres mau cawapres, caleg, saya kira harus anggap itu janji politik yang tidak wajib untuk kita percaya, apalagi terkait RUU Perampasan Aset," kata Lucius di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Janji Capres 2024: Anies dan Ganjar Berniat Hapus Batas Usia Pelamar Kerja, Prabowo?

Lucius meyakini, RUU Perampasan Aset akan sulit dibahas, jika masih ada aset yang dikelola oleh pemerintah, maupun anggota DPR itu sendiri.

"Saya masih percaya bahwa RUU ini sulit dibahas oleh anggota DPR dan pemerintah, yang dalam banyak hal bicara soal aset-aset yang mereka kelola," ucap Lucius.

"Kalau orang-orang yang kemudian diharapkan membuat RUU juga punya masalah terkait dengan aset yang mereka kelola, ya sulit ini untuk didorong," imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Lucius wajar jika ada capres yang berkomitmen terhadap pengesaham RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Di Depan Warga Maluku, Anies Ingin Setiap Janji Bisa Dilunasi

Hal itu sebagai cara para capres meyakinkan para pemilih untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Jadi saya pikir sebagai janji politik, kita anggap saja itu satu janji yang bisa membuat kita percaya dia capres yang layak untuk dipilih," tandas dia.

RUU Perampasan Aset Sempat Disinggu dalam Debat Capres

Ada pun, RUU Perampasan Aset sempat disinggung pada debat capres.

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menerima pertanyaan terkait pemberantasan korupsi yang berisi rendahnya vonis tindakan korupsi dan minimnya pengembalian aset oleh para koruptor.

"Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi menunjukkan rata-rata vonis keadilan yang relatif rendah dan minimnya pengembalian aset. Apa terobosan yang dapat menimbulkan efek jera sekaligus menyelamatkan aset negara yang dikorupsi?" bunyi pertanyaan yang dilayangkan saat Debat Capres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Janji Fasilitasi Inovasi dan Kreasi Masyarakat: Karya Rakyat Harus Dapat Tempat

Saat itu Ganjar menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah-langkah seperti memiskinkan dan merampas aset, serta mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan aset, sehingga harta koruptor dapat diambil.

Senada dengan capres Anies Baswedan, Ia menyampaikan bahwa perlu menggalakkan gerakan anti-korupsi sebagai aksi bersama yang melibatkan seluruh rakyat. 

Menurutnya standar etika yang tinggi harus ditetapkan bagi semua pimpinan KPK.

"UU KPK harus segera direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali, diberikan imbalan atau reward bagi mereka yang membantu melakukan penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita memiliki partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh UU. Maka dari itu seluruh rakyat dapat memerangi korupsi. Gerekan anti korupsi harus jadi gerakan semesta melibatkan seluruh rakyat," ujar dia saat menanggapi pernyataan Ganjar Pranowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini