News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

DPC PDIP Majalengka Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait 150 Anggota TMP yang Mundur, Ini Penjelasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kader TMP Kabupaten Majalengka saat menyatakan mundur di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (16/1/2024)

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -  150 anggota Taruna Merah Putih (TMP) Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang mengundurkan pada pekan lalu ternyata belum selesai.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, mengaku bakal menempuh jalur hukum.

Menurut Karna Sobahi, para anggota TMP datang ke sekretariat yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu, tanpa pemberitahuan, dan tanpa izin memasuki ruangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Ganjar Pranowo Merespons soal 150 Kader Taruna Merah Putih Mundur dari PDIP: Itu Biasa

Cara mereka memasuki sekretariat hingga ruangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka juga dianggap tidak sopan.

"Atas dasar saran dari beberapa lembaga bantun hukum, terutama partai, ada pemikiran kasus tersebut sedang dikaji dan dianalisis untuk dibawa ke ranah hukum," kata Karna Sobahi saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (22/1/2024).

Sementara persoalan lain yang menjadi pertimbangan kejadian itu bakal dibawa ke ranah hukum ialah dinilai mengganggu kondusivitas Kabupaten Majalengka.

Mereka juga dianggap sengaja mengganggu dan merongrong stabilitas PDIP yang saat ini tengah berupaya memenangkan kembali Pileg serta Pilpres 2024.

"Kami menduga kejadian tersebut sengaja untuk merusak citra DPC PDIP Kabupaten Majalengka agar elektabilitas partainya menurun," ujar Karna Sobahi.

Ia juga mempersoalkan klaim membawa 150 orang yang mengatasnamakan kader PDIP, tetapi ternyata mereka yang datang diketahui tidak memiliki KTA partai.

Padahal, dari rekaman video maupun foto yang, beredar diketahui yang masuk dalam jajaran pengurus DPC TMP Kabupaten Majalengka hanya tiga orang.

Karenanya, pihaknya menilai hal tersebut dapat dikatakan sebagai unsur kesengajaan untuk membuat kebohongan publik.

"Kami akan mengkaji seluruh saran dan pemikiran para kader, pengurus, serta LBH ini sebelum disampaikan ke ranah hukum," ujar Karna Sobahi.

Jawaban eks TMP

Dkinfirmasi terpisah, eks Bendahara DPC TMP Kabupaten Majalengka, Dena M Ramdhan, mengaku sebagai warga negara yang taat hukum mempersilakan rencana pelaporan DPC PDIP Kabupaten Majalengka terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: PDIP Majalengka Sebut Hanya Tiga Pengurus TMP yang Mundur Mengikuti Maruarar Sirait

"Silakan saja, itu hak masing-masing. Kami selaku warga negara yang baik akan taat hukum," ujar Dena M Ramdhan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (22/1/2024).

Namun, saat ditanya apakah bakal menyiapkan rencana untuk lapor balik, Dena tampak menjawab secara tegas, 

"Enggak. Beliau (Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka) orang tua saya, masa saya harus seperti itu (lapor balik)," kata Dena M Ramdhan. 

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua DPC PDIP Majalengka Ungkap Sejumlah Alasan Tempuh Jalur Hukum untuk Para Eks TMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini