News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pusat Studi Demokrasi Beberkan Kejanggalan Hitungan Suara di Aplikasi Sirekap

Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar data real count KPU perolehan suara Pilpres 2024 di laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu (18/2/2024) pukul 20.36 WIB, masih menggunakan data versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:11. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri K Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.

Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II Versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19:30:00 dengan Progress: 4.872 TPS dari 9.844 TPS (49.49 persen).

“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).

Disebutkan Kiki, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 Partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap berjumlah 12.387.937 suara. Sementara total perolehan suara seluruh Partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.

“Bila digabungkan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” terangnya.

“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” kata Kiki menambahkan.

Baca juga: Lebih 24 Jam Data Real Count Pemilu 2024 di Website KPU Tak Update, Ada Apa?

Lebih lanjut, dijelaskan Kiki bahwa suara-suara hantu KPU dalam bentuk penggelembungan suara tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil dapil lainnya juga baik DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ditambahkan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

“Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah Masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” demikian Kiki.

Sirekap Milik KPU Bukan Penentu Hasil Rekapitulasi Suara

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Ini cara penggunaan aplikasi Sirekap. (pekalongankota.go.id)

Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) bukan jadi penentu hasil dari keseluruhan jumlah penghitungan suara.

Hal itu merupakan respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap masifnya kesalahan input data suara pada Sirekap.

Bawaslu menilai kesalahan input data tersebut tidak wajar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan penghitungan suara sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Pertarungan Anak Pejabat Vs Petahana Berebut Kursi DPRD DKI, Ini Hasil Perolehan Suara Sementara

Saat ini, Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap.

Meski begitu, pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut.

“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C.

Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini