Hal ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh Yuni.
"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Wah Selamat Ya' Kata Majikan Tahu Perolehan Suara Yuni PRT yang Nyaleg DPRD DKI, Kasih Dukungan