Namun hal itu tergantung penetapan hasil pemilu oleh KPU, yang dijadwalkan ditetapkan pada 20 Maret 2024.
MK menyiapkan fasilitas pengajuan permohonan perkara Pilpres di gedung III MK.
Sebelumnya MK telah menggelar upacara pengucapan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembacaan sumpah itu dilakukan ratusan pegawai MK, di halaman gedung II MK, Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut diikuti sekitar 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.
"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjelankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Suhartoyo.
Ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata pegawai MK.
Para pegawai MK juga berjanji untuk bekerja profesional satu di antaranya menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah ahrus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Suhartoyo diikuti pegawai MK.
"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.
MK dijadwalkan membuka pendaftaran sengketa pemilu, mulai tanggal 20 sampai 23 Maret 2024.