News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Rencana Hak Angket Pemilu, Ganjar Serahkan Kepada Partai dan DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK besok atau Sabtu (23/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan telah menyiapkan rencana menggulirkan hak angket di parlemen untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun demikian, mengingat dirinya dan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bukan anggota DPR maka ia menyerahkannya pada Partai politik di DPR dalam hal ini PDIP.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat konferensi pers menyikapi pengumuman KPU soal hasil Pilpres 2024 di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

"Kebetulan saya dan Prof Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan. Jadi kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen. Rasanya sudah siap mereka, tinggal proses administratifnya," kata dia.

Ganjar memahami akan ada proses politik di DPR terkait hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menarik karena akan terjadi interaksi politik atau political interplay.

"Tentu pasti ada politiknya di sana, dan ini akan menarik. Political interplaynya akan terjadi," kata dia.

Peta Politik Terkini

Saat ini, terdapat dua kubu Pilpres 2024 yang berkepentingan dengan penggunaan hak angket di DPR.

Kubu pertama yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar.

Terdapat tiga partai pengusung paslon nomor urut 1 yang memiliki kursi di DPR sampai saat ini yakni NasDem, PKS, dan PKB.

Namun demikian, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan masih menunggu langkah partai lain untuk mengajukan hak angket tersebut.

Sebabnya, kata dia, pihaknya masih perlu melakukan evaluasi sambil memperhatikan pergerakan partai-partai lain yang lebih besar posisinya di DPR.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini