"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.
"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.
Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.
Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.
"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.
Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.
Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.
"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.