News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU RI Sudah Koordinasi dengan Level Provinsi Antisipasi Topik Permohonan yang Jadi Sengketa Pemilu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU level provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi topik permohonan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak Termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang perdana PHPU Pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

Adapun untuk gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin telah dilangsungkan.

Sedangkan, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan, pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Intervensi Sempat Terjadi di MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, pihaknya hadir dalam persidangan untuk masing-masing Pemohon itu.

Hasyim menuturkan, sebagai pihak Termohon, KPU tentu mempelajari, mendengarkan, dan mencermati hal-hal yang menjadi pokok perkara atau didalilkan para Pemohon.

Oleh karena itu, Hasyim menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU level provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi topik permohonan para Pemohon.

"Berdasarkan hal itu, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para Pemohon," ucap Hasyim, usai menghadiri sidang untuk gugatan PHPU Anies-Muhaimin, di gedung MK, Jakarta, Rabu ini.

Hasyim kemudian mengatakan, nantinya hal-hal yang menjadi catatan KPU dalam persidangan tersebut akan dijadikan dasar menyusun jawaban hingga pembuktian.

"Jadi pada intinya, kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para Pemohon," kata Hasyim.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Intervensi Sempat Terjadi di MK

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli, yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," tutur Ketua KPU RI.

Diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi punya tanggung jawab besar dalam menentukan arah demokrasi dalam memutuskan hasil sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini