TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini diperoleh dari informasi Biro Humas MK per Rabu (16/4/2024) pukul 18.00 WIB.
Satu di antara pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut Pilpres kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, menurut dia, sejak Pilpres 2004 hingga 2019 tidak ada pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
"Untuk Pilpres ini fenomena yang relatif baru, karena 2019, 2014, 2009, 2004 itu seingat saya enggak ada amicus curiae, apalagi sebanyak sekarang," ujar Fajar, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/4/2024).
Kendati demikian, Fajar mengaku tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK.
Namun, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim MK.
"Saya kira semua elemen masyarakat siapa pun itu kalau mau menyampaikan amicus curiae tidak ada larangan," jelasnya.
"MK pasti akan terima dan akan kami sampaikan ke hakim konstitusi. Soal menilai isinya, menilai substansi amicus curiar itu ranahnya hakim konstitusi," imbuh Fajar.
Fajar mengatakan, MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yangt diajukan hingga 16 April 2024 sebelum pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Respons Gibran, Anies, dan Ganjar soal Amicus Curiae Megawati
Selebihnya, MK tidak akan mempertimbangkan pengajuan amicus curiae dari pihak mana pun.
"Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00," kata Fajar.
Berikut daftar 22 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK, per Rabu (16/4/2024):