News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim MK Sebut Nihil Bukti Presiden Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Jokowi (kiri) dan Prabowo-Gibran (kanan). Mahkamah Konsititusi (MK) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti melakukan cawe-cawe mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti melakukan cawe-cawe mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Hal tersebut jadi salah satu dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan di MK. 

Baca juga: Belum Diatur, MK Tak Bisa Lakukan Tindakan Hukum soal Jokowi Tidak Netral Untungkan Prabowo-Gibran

MK menyatakan bahwa pihak 01 yang mendalilkan hal itu tidak bisa membuktikan atau menjelaskan lebih jauh soal makna, dampak dan pengaruh dari cawe-cawe dimaksud. 

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh dalam persidang di Ruang Sidang Utama MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

Alat-alat bukti berupa artikel maupun potongan rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden Jokowi punya kehendak cawe-cawe di Pilpres 2024.

Tapi alat bukti itu tidak diperkuat dengan bukti lainnya. Sehingga MK memandang tak bisa kegiatan Presiden Jokowi itu disebut atau ditafsirkan sebagai cawe-cawe atau ikut campur menggunakan cara di luar aturan hukum. 

"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

Selain itu Mahkamah juga tak mendapati bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta kontestasi Pemilu 2024 soal cawe-cawe presiden usai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terlebih pula tak ada bukti soal korelasi antara bentuk cawe-cawe yang didalilkan dengan potensi perolehan suara salah satu paslon.

Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Sehingga MK menyatakan dalil paslon 01 tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini