News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Isi Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Pemilu Orba juga Sesuai Aturan, tapi Tetap Curang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi, Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). Saldi Isra membacakan dissenting opinion dirinya dengan menyebut Pemilu zaman Orba juga sesuai prosedur tetapi terbukti curang.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Suhartoyo juga menyatakan MK menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Adapun salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK mengabulkan gugatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, saat ini, MK masih membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini