News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP Melawan KPU soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Pemilu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat diwawancara sebelum proses sidang perdana gugatan melawan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

Eks hakim di Mahkamah Agung ini pun mengatakan, ajakan untuk menyampaikan amicus curiae guna menegakkan kembali negara hukum di Indonesia.

Sehingga, Gayus berharap lewat dukungan publik, hukum bisa kembali tegak di Republik ini.

"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini, amicus curiae silahkan, kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan," jelasnya.

Gayus juga menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," jelas Gayus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini