Kemudian, Arief meminta Alfian untuk membacakan petitum yang tertera pada surat permohonannya. Namun sayang, penyampaiannya kurang jelas karena terdampak sinyal.
"Iya kalau daring begini suaranya putus-putus, dan kita harus teriak. Jadi laper ini saya ya," ujar Hakim Arief Hidayat tertawa lepas.
Lebih lanjut, Alfian juga sempat meminta persidangan ditunda karena ia tak hadir bersama kuasa hukumnya. Hakim Arief pun tak mengizinkan hal tersebut.
"Ya makanya itu, Bapak harus.. Kalau enggak bisa ke Jakarta karena daya Bandara di tutup, maka harus siap secara draing, harus ada di permohonannya," ucap Arief.
"Iya maaf Pak," jawab Alfian.
Adapun dua tempat yang dipersoalkan terkait penghitungan suara di dua kecamatan itu , Pasai Barat dan bolang timur. (*)