Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengatur sumbangan terhadap calon pilkada yang diberikan oleh relawan.
Nantinya, dana relawan wajib dilaporkan oleh paslon pilkada kepada KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini ketentuan penyumbang pihak lain tidak diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf c UU 10 Tahun 2016, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Sementara pada pasal 5 PKPU 5 tahun 2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.
"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Rencananya KPU bakal mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori yaitu: anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung; dan relawan.
Adapun relawan itu terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Idham menjelaskan, saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024.
Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu dan Idham menilai itu merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya," ujar Idham.
Baca juga: Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali
"Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ia menambahkan.