News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Simpulan Rangkaian FGD Soal Otda: Masyarakat Butuh Sistem Baru Rekrutmen Calon Kepala Daerah

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana FGD di Kampus Universitas Nusa Nipa Mumere, Jumat (16/8/2024).

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat membutuhkan sistem baru rekrutmen calon kepala daerah.

Demikian simpulan dari rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertema "Memperkuat Otonomi Daerah (Otda) Melalui Pilkada" yang tuntas berlangsung di sejumlah daerah.

Kegiatan yang diinisiasi kelompok masyarakat sipil Agenda 45 ini diikuti para peserta yang berlatar belakang akademisi, politisi, pegiat masyarakat, pengusaha dan, jurnalis menggelar rangkaian FGD di Medan, Batam, Pontianak, Jember, Mataram, Bima, Maumere, dan Palu.

Rangkaian kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari FGD tingkat nasional yang berlangsung di Jakarta, 20 Juli silam dengan dua nara sumber utama Prof Mahfud MD dan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti.

Untuk memperdalam atau mencari detail permasalahan dan ide ide dari para peserta yang amat memahami karakter dan persoalan daerah masing masing.

“Ada sambutan luar biasa pada kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan cara berpikir baru dalam memilih calon pemimpin daerah itu,” ujar Direktur Agenda 45, Warsito Ellwein, dikutip Senin (19/8/2024) di Jakarta.

Menurut Warsito, Tim Agenda 45 mendapatkan wacana, ada kebutuhan untuk mencari cara baru dalam memilih pemimpin daerah.

"Hal itu terutama menyangkut prosedur pemilihan para calon untuk diajukan sebagai calon pasangan calon. Para peserta secara umum memang mengkritik cara rekruitmen oleh partai politik terutama dalam menghadapi pemilihan kepala daerah," katanya.

Menurut dia merujuk pada simpulan rangkaian FGD, para calon itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum diperkenalkan untuk mendapat penilaian dari masyarakat.

Hal ini mencakup kapasitas, integritas, kompetensi sosial, akademik, dan masa pengabdian di wilayah di mana yang bersangkutan akan bertarung dalam Pilkada.

Calon-calon pasangan itu mesti menyusun visi dan misi serta memperkenalkannya agar masyarakat bisa menilai dan menguji.

Pada tahap tertentu sejumlah calon diajukan ke tingkat lebih tinggi sebelum akhirnya diajukan ke DPP partai politik untuk menentukan calon terpilih.

"Mekanisme itu diyakini akan dapat menghasilkan pemimpin terbaik sehingga mampu menjalankan otonomi daerah yang lebih baik. Bila semula di tingkat paling rendah ada 10 calon, hasil seleksi secara bertahap itu diserahkan ke DPP dengan jumlah calon yang lebih sedikit," papar Warsito.

Tradisi Berpikir Baru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini