Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pembaruan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 September 2024.
Menurut ICW perubahan ini berpotensi memfasilitasi kecurangan dalam Pilkada 2024.
Melalui unggahan di media sosial X, ICW menyebutkan informasi publik yang disajikan dalam Sirekap kini hanya dalam bentuk gambar atau PDF dari formulir C1, tanpa adanya tabulasi hasil suara di tingkat kabupaten atau kota.
Hal ini dinilai akan membatasi akses publik terhadap data rekapitulasi suara yang rinci, sehingga mempersulit pengawasan.
"Pemerintah fasilitasi kecurangan dalam Pilkada 2024 lewat aplikasi Sirekap," tulis akun ICW di X pada Kamis (7/11/2024).
ICW menyatakan perubahan tersebut dapat membuka peluang manipulasi suara, penggelembungan, dan potensi kecurangan lainnya.
Padahal tujuan awal dari Sirekap adalah untuk mendukung transparansi dan mencegah praktik kecurangan.
“Sejatinya, informasi dalam Sirekap harus rinci, jelas, dan mudah dipahami publik,” lanjut ICW.
ICW mendesak KPU untuk mengaudit kembali sistem Sirekap dan memastikan aplikasi tersebut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mereka menegaskan pentingnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.
“Kalau sistem yang dipakai buat rekap suara aja gak jelas, gimana publik bisa yakin sama hasil akhirnya? Pemilu itu soal kepercayaan, dan transparansi menjadi kunci agar suara rakyat tetap aman,” tutup ICW.