Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun menyebut, berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun seraya mengemukakan, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Ia mengatakan, berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," ungkap dia.
Siapkan Bukti
Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku sudah tahu dan mengapresiasi kasus Jessica berhasil dinaikkan ke persidangan.
"Ya sudah tahu, mau diapain lagi Subhanallah saja, Allah itu Maha Tahu dan dia tunjukkan siapa yang dzolim, tapi nanti kan masih sidang, nanti lihat saja di sidang itu," ujar Dermawan.
Di dalam persidangan, Darmawan mengaku akan menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan Jessica yang meracuni mirna saat minum kopi di Cafe Olivier. Namun Dermawan masih enggan mengungkapkan bukti apa yang ia siapkan.
"Misalnya kamu minum kopi sendirian terus saya datang, 'ini kopi buat lu', terus saya minum, saya minum mati, terus siapa lagi? Ada setan atau jin? Kan kamu doang," ujarnya.
"Nah, awalnya jalannya dari sana buka jalannya, nanti lihat benar-benar semuanya. Nanti dibuka buktinya ada kok, cuma kami nggak bisa ngomong di umum karena ada untuk sidang, dan nanti kami tunjukkan. Dan Bukan kuat atau lemah, buktinya ada dia ngeracun," ujar Dermawan. (tribunnews/ryo/kps)